Pelecehan Seksual

BAB I
PENDAHULUAN
Di lndonesia, kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual (baik di perusahaan maupun di rumah tangga) yang dilaporkan kepada pihak berwajib atau diekspose oleh media massa masih sedikit, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh pekerja atau pegawai perusahaan di Indonesia lebih sedikit jika dibandingkan dengan di negara-negara lain. Permasalahannya adalah bahwa para pekerja kita masih enggan melaporkan hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan sesuatu yang biasa terjadi di kantor dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Selain itu perangkat hukum kita yang mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KHUP:
1) pencabulan (pasal 289-296)
2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan pasal 506)
3) persetubuhan dengan wanita dibawah umur (pasal 286-288).
Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Jika kita memperbandingkan dengan aturan hukum tentang pelecehan seksual di USA yang tertuang dalam Title VII of the Federal Civil Rights Act tahun 1964 yang telah diamandemen oleh kongres pada tahun 1991, maka kita dapat melihat betapa hukum disana telah mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual berikut sanksi hukum yang berlaku bagi para pelakunya. Dengan aturan hukum yang jelas dan rinci tersebut maka akan sangat memudahkan korban untuk melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai pelecehan seksual.
Pemahaman tentang pelecehan seksual sudah seharusnya diatur secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan. Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan seksual tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
Apakah yang disebut pelecehan seksual ?
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif : rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dan sebagainya.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi : main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.
Pelecehan juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender, sebab pada dasarnya pelecehan seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dan sebagainya baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak. Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, dimutasikan, dan sebagainya.
Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan, dan sebagainya. Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dan sebagainya. Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dan lain-lain.
Kiat-kiat mencegah pelecehan seksual:
 Pelajari persoalan pelecehan seksual.
 Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak).
 Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual.
 Mau bertindak sebagai saksi.
 Membantu korban.
 Membentuk kelompok solidaritas.
 Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan.
 Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan

Bagaimana tanggung jawab orang tua?
Tanggung jawab utama untuk melindungi anak-anak dari pelecehan ada pada orang tua, bukan pada anak-anak. Karena itu, orang tua harus terdidik sebelum bisa mendidik anak. Jika Anda orang tua, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Anda perlu mengetahui ciri-ciri pelaku dan bagaimana modusnya. Orang tua sering membayangkan pelaku sebagai orang tak dikenal yang mengintai di kegelapan, mencari-cari cara untuk menculik dan memperkosa anak-anak. Orang jahat seperti itu memang ada. Media berita sering kali melaporkan tentang mereka. Namun, secara relatif mereka jarang ada. Dalam sekitar 90 persen kasus pelecehan seksual anak, pelakunya adalah orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh si anak.

Bagaimana karakteristik pelaku pelecehan seksual?
Seorang pelaku pelecehan seksual pada anak atau pemerkosa biasanya sangat lihai sehingga tidak akan memaksa korbannya. Sebaliknya, ia mungkin lebih suka merayu anak-anak secara bertahap. Mula-mula, ia memilih calon korbannya, sering kali anak yang kelihatan tidak berdaya dan penurut, dengan demikian secara relatif mudah dikendalikan. Kemudian, ia memberikan perhatian khusus kepada anak itu. Ia mungkin juga mencoba mendapatkan kepercayaan orang tuanya. Para pemerkosa sering kali mahir berpura-pura menaruh minat yang tulus kepada si anak dan keluarganya.
Akhirnya, si pemerkosa akan mulai mempersiapkan si anak untuk dijadikan korban. Sedikit demi sedikit, ia mulai lebih banyak mengadakan kontak badan dengan si anak melalui pertunjukan kasih sayang, gulat-gulatan, dan gelitikan yang tampaknya polos. Ia mungkin menghujani si anak dengan hadiah dan mulai memisahkannya dari teman-teman, kakak adik, dan orang tua, supaya bisa berduaan saja dengan si anak. Pada suatu waktu, ia mungkin meminta si anak tidak menceritakan rahasia kecil kepada orang tua mungkin tentang suatu hadiah atau rencana jalan-jalan. Taktik-taktik tersebut melicinkan jalan untuk rayuan. Sewaktu si pemerkosa telah mendapatkan kepercayaan si anak serta orang tuanya, ia siap beraksi.
Cara yang dilakukan tampaknya tidak kejam atau memaksa. Ia mungkin memanfaatkan keingintahuan wajar si anak tentang seks, menawarkan untuk menjadi “guru”, atau ia mungkin mengajaknya mengadakan “permainan istimewa” yang tidak boleh diketahui orang lain. Ia mungkin mencoba memperlihatkan pornografi kepada si anak supaya perilaku demikian tampak normal.

Bagaimana cara memberi pelajaran tentang seks pada anak?
Membahas masalah seks pada anak memang tidak mudah. Namun, mengajarkan pendidikan seks pada anak harus diberikan agar anak tidak salah melangkah dalam hidupnya. Anak yang tidak tahu apa-apa tentang seks akan menjadi korban empuk berikutnya. Anak-anak yang kurang pengetahuan tentang seks jauh lebih mudah dibodohi oleh para pelaku pelecehan seksual. Sehingga untuk melindungi anak dari segala sesuatu yang tidak diinginkan, amatlah penting memberikan edukasi khusus kepada anak. Pendidikan yang terkait adalah pendidikan seks dan pemberian informasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan upaya pelecehan seksual.
Pendidikan seks pada anak didefinisikan sebagai pendidikan mengenai anatomi organ tubuh yang dapat dilanjutkan pada reproduksi seksual. Dengan mengajarkan pendidikan seks pada anak, menghindarkan anak dari resiko negatif perilaku seksual. Karena dengan sendirinya anak akan tahu mengenai seksualitas dan akibat-akibatnya bila dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum, agama, dan adat istiadat, serta kesiapan mental dan material seseorang.
Banyak orang tua merasa segan dan risi untuk membahas topik seks dengan anak-anak. Apalagi anak mungkin lebih risi lagi, dan kemungkinan besar dua masalah ini membuat lebih sulit untuk memulainya. Pendidikan seks wajib diberikan orangtua pada anaknya sedini mungkin. Tepatnya dimulai saat anak masuk play group (usia 3-4 tahun), karena pada usia ini anak sudah dapat mengerti mengenai organ tubuh mereka dan dapat pula dilanjutkan dengan pengenalan organ tubuh internal.
Pelajaran sederhana yang bisa dilakukan adalah mulai sejak dini dengan menyebutkan bagian-bagian tubuh. Sebaiknya dipakai bahasa yang benar, bukan bahasa anak-anak, untuk memperlihatkan kepada mereka bahwa tidak ada satu bagian pun dari tubuh mereka yang aneh atau memalukan.” Petunjuk untuk menghindari pelecehan menyusul dengan sendirinya. Banyak orang tua memberi tahu anak-anak bahwa bagian tubuh yang tertutup pakaian renang bersifat pribadi dan khusus.
Pendidikan seks lain yang secara tidak disadari sudah dilakukan adalah mengajari anak untuk membersihkan alat genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB), agar anak dapat mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain. Pendidikan ini pun secara tidak langsung dapat mengajari anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya.
Cara menyampaikan pendidikan seksual itu pun tidak boleh terlalu vulgar, karena justru akan berdampak negatif pada anak. Di sini orangtua sebaiknya melihat faktor usia. Artinya ketika akan mengajarkan anak mengenai pendidikan seks, lihat sasaran yang dituju. Karena ketika anak sudah diajarkan mengenai seks, anak akan kritis dan ingin tahu tentang segala hal.
Beberapa contoh kasus dalam pembelajaran pendidikan seks pada anak misalnya mengatakan bahwa alat kelamin atau penisnya adalah milik pribadi, dan bukan mainan

Seperti apa tanda dan gejala pelecehan seksual?
Gejala dan tanda seorang anak yang mengalami pelecehan seksual tidak selalu jelas. Ada anak-anak yang menyimpan rahasia pelecehan seksual yang dialaminya dengan bersikap manis dan patuh, berusaha agar tidak menjadi pusat perhatian. Meskipun pelecehan seksual terhadap anak tidak memperlihatkan bukti yang jelas.
Namun, jika tanda-tanda yang mencurigakan tampak pada anak dan terlihat terus-menerus dalam jangka waktu panjang, kiranya perlu segera mempertimbangkan kemungkinan anak telah mengalami pelecehan seksual. Tanda dan indikasi pelecehan seksual antara lain memar pada alat kelamin atau mulut, iritasi kencing, penyakit kelamin, dan sakit kerongkongan tanpa penyebab jelas bisa merupakan indikasi seks oral.
Remaja Tandanya sama dengan di atas dan kelakuan yang merusak diri sendiri, pikiran bunuh diri, gangguan makan, melarikan diri, berbagai kenakalan remaja, penggunaan obat terlarang atau alkohol, kehamilan dini, melacur, seks di luar nikah, atau kelakuan seksual lain yang tak biasa.
Tanda perilaku emosional dan sosial, antara lain sangat takut kepada siapa saja atau pada tempat tertentu atau orang tertentu, perubahan kelakuan yang tiba-tiba, gangguan tidur (susah tidur, mimpi buruk, dan ngompol), menarik diri atau depresi, serta perkembangan terhambat.
Anak usia prasekolah Gejalanya sama ditambah tanda-tanda berikut: Tanda fisik: antara lain perilaku regresif, seperti mengisap jempol, hiperaktif, keluhan somatik seperti sakit kepala yang terus-menerus, sakit perut, sembelit.
Tanda pada perilaku emosional dan sosial: kelakuan yang tiba-tiba berubah, anak mengeluh sakit karena perlakuan seksual. Tanda pada perilaku seksual: masturbasi berlebihan, mencium secara seksual, mendesakkan tubuh, melakukan aktivitas seksual terang-terangan pada saudara atau teman sebaya, tahu banyak tentang aktivitas seksual, dan rasa ingin tahu berlebihan tentang masalah seksual.
Anak usia sekolah Memperlihatkan tanda-tanda di atas serta perubahan kemampuan belajar, seperti susah konsentrasi, nilai turun, telat atau bolos, hubungan dengan teman terganggu, tidak percaya kepada orang dewasa, depresi, menarik diri, sedih, lesu, gangguan tidur, mimpi buruk, tak suka disentuh, serta menghindari hal-hal sekitar buka pakaian.
Dampak pelecehan seksual pada anak yang sering terjadi adalah mengganggu kehidupan psikososial dan tumbuh berkembangnya. Kepekaan orang tua atas tanda-tanda pelecehan seksual dan tahu bagaimana meresponsnya kiranya akan sangat membantu ke arah berhentinya pelecehan seksual terhadap anak.

Bagaimana Masalah Penegakan Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual?
Seperti tindakan kejahatan lainnya, maka sebetulnya untuk dapat menyeret si pelaku pelecehan seksual tersebut diperlukan syarat-syarat tertentu, agar si pelaku dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu seperti terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1, sebagai berikut:
1) Adanya Saksi, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
2) Keterangan Ahli/Saksi Ahli.
3) Surat/Dakwaan.
4) Petunjuk.
5) Dan Keterangan Terdakwa.

Melihat dari isi pasal di atas, maka kesulitan yang terutama dalam kasus pelecehan seksual adalah menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam proses perkara tersebut, karena umumnya perlakuan melecehkan seseorang dilakukan dalam lingkungan tertutup dan terbatas, atau kalaupun terbuka hanya sedikit oang yang mau dijadikan saksi atas kejadian tersebut, sehingga masalah pelecehan seksual seringkali mengakibatkan kerugian bagi wanita dari pada si pelaku, bahkan tidak jarang karena tekanan tertentu, maka perbuatan pelecehan menjadi perbuatan perselingkuhan yang akhirnya menyeret kedua insan tersebut kedalam pelaku perzinahan, dengan demikian apabila hal ini terjadi sudah barang tentu ancaman Pasal-pasal diatas,lebih sulit lagi diungkapkan untuk diseret ke meja hijau.

Apa Kewenangan Polisi Untuk Pelaku Pelecehan Seksual?
Dalam Pasal 108, Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulis”
Isi pasal ini mengandung arti bahwa bila seseorang mengalami, menyaksikan dan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka mengadukan atau melaporkan hal tersebut merupakan hak, bukan kewajiban, dengan demikian tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan kalau tidak dilaporkan, maka Polisi atau Penyidik tidak dapat memprosesnya menjadi suatu perkara pidana, kecuali perbuatan tersebut diketahui atau ketangkap tangan oleh petugas yang berhak, maka menjadi kewenangan petugas untuk memproses perkara itu (Pasal 111, Ayat 1, KUHAP). Peristiwa pelecehan seksual tanpa laporan dan ketangkap tangan, maka kewenangan hanya ada dilingkungan peristiwa tersebut terjadi.

Bagaimana mencegah terjadinya pelecehan seksual?
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjukkan bahwa dirinya tidak bersedia dilecehkan dan sepantasnya tidak memberikan peluang pada pihak manapun untuk melecehkan diri kita. Sebagai contoh kita harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan tanda-tanda kearah pelecehan, seperti meminta untuk membuka pakaian atau meraba-raba. Bahkan sejak kecil, anak-anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orang tuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.
Mengingat bahwa biasanya korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai masalah psiko-logis seperti malu, marah, benci, dendam, trauma, merasa terhina, tersinggung, dan sebagainya, maka tentunya pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan dianggap hal yang biasa. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Alison Maddock dari Swansea NHS di Wales, Inggris, menunjukkan bahwa banyak korban yang mengalami pelecehan seksual, mengalami dampaknya dalam waktu panjang. Bahkan Maddock mengatakan dampak ini bisa bertahan ke masa tua, berpengaruh pada masalah hubungan, orang-tua, dan seksual yang bisa meningkatkan kemungkinan korban itu menjadi pelaku di masa mendatang.
Seperti telah disinggung diatas bahwa etika dan moral adalah memegang peranan penting atas terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia, khususnya pelecehan seksual.
Bagaimana cara menghindarkan dan mencegah terjadinya Pelecehan Seksual sebagai berikut:
 Tidak menggunakan busana yang dapat mengundang perhatian serta dapat menimbulkan niat lawan jenis untuk melakukan perbuatan yang melecehkan seksualitas.
 Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat kejadian, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
 Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa kepada teman atau orang lain yang kita percaya.
 Ungkapan perasaan kita tentang kejadian itu, atau bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di sekitar tempat kejadian.
 Beri pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
 Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, kepada yang berwajib ataupun orang terdekat yang berwenang, misalnya bila kejadian terjadi dilingkungan kerja, segera laporkan kepada pimpinan si pelaku.
Cara menjaga diri dari pelaku pelecehan seksual, yaitu sebagai berikut:
 Menunjukan sikap tegas terhadap segala bentuk perilaku yang mencurigakan.
 Selalu bersikap waspada.
 Hindari berjalan ditempat gelap dan sunyi.
 Berpakaian sewajarnya.
 Sediakan selalu senjata di dalam tas, seperti misalnya korek api, deodorant semprot dan sebagainya.
 Jika pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak terlihat bingung.
 Bertanya pada tempat-tempat resmi, seperti kantor Polisi.
 Jangan mudah menerima ajakan untuk berpergian atau menginap ditempat yang belum dikenal.
 Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal.
 Berhati-hati jika diberi minum orang.
 Pastikan selalu jendela, pintu kamar, rumah,mobil sudah terkunci.

Beberapa contoh pelecehan seksual:
Kasus pelecehan seksual sudah seringkali diekpose oleh media massa, namun dalam masyarakat kita masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka sebenarnya telah menjadi korban pelecehan seksual atau menganggap masalah ini sebagai sesuatu yang tidak serius untuk ditanggapi.
Dalam banyak kasus, Sebagai contoh kita sering jumpai tindakan-tindakan pelecehan mulai dari siulan nakal seorang pria terhadap perempuan yang dikenal atau yang tidak dikenalnya, lelucon-lelucon cabul, perilaku meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya. Perkosaan adalah pelecehan paling eksterm.

Beberapa contoh kasus pelecehan seksual
Minggu, 07/03/2010 11:09 WIB
Uskup Vatikan Terlibat Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Anwar Khumaini - detikNews

Vatikan - Seorang uskup asal Jerman dituduh melakukan perbuatan yang tidak patut. Pria yang masih mempunyai ikatan saudara dengan Paus Benediktus XVI ini diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
Uskup cabul tersebut adalah Gerhard Ludwig Mueller. Ia merupakan uskup yang mengurusi kelompok paduan suara Domspatzen. Korban pelecehan seksual Mueller adalah anak di bawah umur yang juga seorang anggota paduan suara gereja.
Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak yang berwenang. Demikian ditulis oleh Osservaore Romano, surat kabar yang dikeluarkan oleh Vatikan, seperti dilansir AFP, Minggu (7/3/2010).
Kasus Mueller bukan kasus pertama. Sebelumnya ada kasus pelecehan seksual terjadi di Dompatzen pada 1958. Pelakunya adalah Professor Georg Ratzinger juga melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Mueller. Ratzinger menjadi kepala paduan suara antara 1964 hingga 1994.
Direktur Komponis Domspatzen, Franz Wittenbrink, membenarkan adanya berbagai kebiasaan sadis termasuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah gereja.
Dalam sebuah komentar yang dipublikasikan oleh majalah mingguan Der Spiegel, Wirrenbrink menuduh Ratzinger memasukkan dua sampai tiga anak-anak pria dalam ruangan di sore hari. Mereka diberi wine, dan diajak masturbasi bersama.
Wittenbrink, dalam majalah tersebut juga mengatakan dia tidak habis pikir, kenapa uskup Georg Ratzinger tidak juga sadar dengan perilaku menyimpang yang dia miliki.
Vatikan secara resmi mengatakan akan mengusut tuntas semua kasus pelecehan seksual yang terjadi.
"Pihak gereja akan menyikapi dengan obyektif dan memberikan keadilan bagi para korban," demikian pernyataan resmi Vatikan seperti dilansir di Osservatore Romano.
Komentar:
“Mengapa kasus-kasus seperti ini selalu saja terjadi berulang-ulang ya?
Sedih rasanya melihat kejadian seperti ini yang selalu menimpa pada anak-anak yang masih polos itu, apakah mereka-mereka itu masih punya hati nurani?

Saya tidak dapat membayangkan bagaimana traumanya anak-anak itu di hari-hari selanjutnya. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan tokoh agama tidak boleh terjadi karena akan merusak citra agamanya sendiri karena tokoh agama merupakan panutan umatnya”

30 August 2008, 06:15 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala SMA 2 Banguntapan Dituntut Mundur

Yogyakarta–MI: Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berunjuk rasa menuntut agar Sutanto dicopot dari jabatan kepala sekolah dan dipecat dari status guru.
Aksi yang berlangsung pada Sabtu (30/8)itu dilakukan karena para siswa kesal atas ulah Sutanto yang kerap melakukan pelecehan seksual kepada sesama jenis. Kepala sekolah yang sudah beristri dan memiliki anak itu dikenal mengalami disorientasi seksual.
Seluruh siswa yang berunjuk rasa memilih tutup mulut ketika dimintai keterangan oleh wartawan. Namun, keterangan yang berhasil dikumpulkan, sebelum menggelar unjuk rasa, siswa yang menjadi korban pelecehan seksual didampingi beberapa guru menemui Kiai M Fuad Riyadi, Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul Fatihah, di kecamatan Pleret, Bantul, untuk meminta saran. Korban pelecehan yang menemui saya di sini (Pondok Pesantren Roudlotul Fatihah) ada lima orang. Mereka datang ke sini didampingi dua guru, kata Fuad.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban dan guru yang datang kepadanya, korban pelecehan seksual oleh kepala SMA 2 Banguntapan itu jumlahnya puluhan. Ada yang sudah lulus dan ada yang masih bersekolah.
Modusnya, para siswa laki-laki yang menjadi incaran dipanggil ke ruang kerja kepala sekolah. Setelah siswa yang menjadi target datang, Sutanto kemudian
mengunci pintu ruang kerjanya.
Setelah itu, ia lalu melai melakukan pelecehan mulai dari meraba-raba korban hingga menyuruh korban melepas pakaian. Tetapi, hampir semua korban melawan lalu melarikan diri.
Menurut keterangan, pelecehan seksual itu sudah berlangsung satu tahun terakhir. Bahkan para siswa itu mengaku sangat takut dengan perilaku mesum kepala sekolah itu, ujar Fuad.
Para guru, tambahnya, juga mengaku takut melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada polisi. Pasalnya, mereka khawair dimutasi atau dinilai buruk oleh kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul Sudarman saat dimintai konfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti kjasus pelecehan seksual tersebut. Saya akan klarifikasi kepada kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual itu untuk kemudian ditindaklanjuti, jelasnya.
Komentar:
“Sering terjadi kasus-kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan yang dilakukan oleh para oknum-oknum guru terhadap muridnya, apalagi dalam kasus ini terjadi terhadap sesama jenisnya. Sebaiknya para murid-murid apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan segera melapor kepada orang tua dan guru lainnya”


BAB III
KESIMPULAN
Pelecehan seksual (sexual harassment) memang belum lama populer di kalangan masyarakat Indonesia, walaupun istilah tersebut sebenarnya telah ada sejak pertengahan tahun 70-an. Munculnya istilah ini barulah marak seiring dengan kesadaran kaum wanita akan hak dan derajatnya. Hal ini karena masalah pelecehan seksual tidak dapat dipisahkan dari masalah diskriminasi gender.
Jika anda menjadi korban pelecehan seksual, Anda jangan diam.Pikirkanlah langkah-langkah yang bisa anda ambil. Selalu tanamkan dalam diri anda bahwa pelecehan yang terjadi sama sekali buka kesalahan anda. Langkah-langkah yang bisa anda lakukan adalah:
 Membuat catatan tentang kejadian pelecehan seksual yang anda alami. Catat dengan teliti identitas pelaku, tempat kejadian, waktu, saksi dan yang dilakukan oleh pelaku serta ucapan-ucapan pelaku.
 Bicara pada orang lain tentang pelecehan seksual yang anda alami. Ceritakan kepada teman, atasan, guru atau siapa saja yang anda percayai dan mau mengerti perasaan anda.
 Memberi pelajaran kepada pelaku. Apabila anda sanggup melakukannya katakan kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat anda terima. Anda dapat melakukannya dengan ucapan verbal dengan kata-kata, melalui telepon atau surat. Ajak seorang teman untuk menjadi saksi.
 Melaporkan pelecehan seksual tersebut, karena pelecehan seksual melanggar hukum. Maka, sangat tepat jika pelecehan seksual yang anda alami segera anda laporkan ke polisi.

Related : Pelecehan Seksual

1 Komentar untuk "Pelecehan Seksual"

This comment has been removed by the author. - Hapus