PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008

TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, Download disini!

Related : PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008

0 Komentar untuk "PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 741/MENKES/PER/VII/2008"