KEPMENKES 1464/2010

KEPMENKES 1464/2010

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif. Preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.

3. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.

4. Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

5. Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.

6. Standar adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.

7. Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.

8. Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

9.

Perizinan

Pasal 2

1. Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan /atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III).

Pasal 3

1. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.

2. Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.

3. SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Pasal 4

1. Untuk memperoleh SIKB / SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota dengan melampirkan :

a. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi

b. Surat Keterangan Sehat Fisik Dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

c. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik.

d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

e. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten / kota atau pejabat yang ditunjuk dan

f. Rekomendasi dari organisasi profesi.

2. Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis tenaga kesehatan provinsi (MTKP) dan / atau proses STR belum dapat dilaksanakan maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.

4. Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir 1 terlampir.

5. Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir

6. Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir

Pasal 5

1. SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota.

2. Dalam hal SIKB / SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.

3. Permohonan SIKB / SIPB yang disetujui atau di tolak harus disamaikan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota atau dinas kesehatan kabupaten / kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima

Pasal 6

Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.

Pasal 7

1. SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diprbaharui kembali jika habis masa berlakunya.

2. Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:

a. Fotocopy SIKB/SIPB yang lama

b. Fotocopy STR

c. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

e. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau penjabat yang ditunjuk sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf e dan

f. Rekomendasi dari organisasi profesi.


Pasal 8

SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:

a. Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB

b. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang Dicabut oleh penjabat yang berwenang memberikan izin

Penyelenggaraan Praktik

Pasal 9

Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan Yng meliputi:

a. Pelayanan Kesehatan Ibu

b. Pelayanan kesehatan anak dan

c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana


Pasal 10

1. Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan

2. Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pelayanan konseling pada masa pra hamil

b. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal

c. Pelayanan persalinan normal

d. Pelayanan ibu nifas

e. Pelayanan ibu menyusui dan

f. Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan

3. Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:

a. Episiotomi

b. Penjahitan luka jalan lahir tingkat 1 dad II

c. Penanganan kegawatdaruratan dilanjutkan dengan perujukan

d. Pemberian tablet Fe pada ibu hamil

e. Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas

f. Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyuaui dini dan promosi air susu ibu ekslusif

g. Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala III dan postpartum

h. Penyuluhan dan konseling

i. Bimbingan pada kelompok ibu hamil

j. Pemberian surat keterangan kematian dan

k. Pemberian surat keterangan cuti bersalin.

Pasal 11

1. Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.

2. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :

a. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusui dini, injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat.

b. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk.

c. Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan.

d. Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah.

e. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah.

f. Pemberian konseling dan penyuluhan.

g. Pemberian surat keterangan kelahiran, dan Pemberian surat keterangan kematian

Pasal 12

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan

Keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, berwenang untuk :

a. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dan

b. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Pasal 13

1. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, dan pasal 12, Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi :

a. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit.

b. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervisi dokter.

c. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan

d. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.

e. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.

f. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.

g. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menulas sexual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya.

h. Pencegahan penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi, dan

i. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah

2. Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sexual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.

Pasal 14

1. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

2. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan atau desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota.

3. Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.

Pasal 15

1. Pemerintah daerah profinsi atau kabupaten atau kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah

2. Bidan praktik mandiri yang di tugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah profinsi atau kabupaten atau kota.

Pasal 16

1. Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma 3 kebidanan .

2. Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana yang di maksud pada ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.

3. Pemerintah daerah profinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.

Pasal 17

1. Bidan dalam menjalankan praktik harus memenuhi persyaratan meliputi :

a. Memiliki tempat praktik, ruang praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan pra sekolah yang memnuhi persyaratan lingkungan sehat,

b. Menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan, dan

c. Memiliki sarana peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 18

1. Dalam melaksanakan praktik atau kerja, Bidan berkewajiban untuk :

a. Menghormati hak pasien

b. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan

c. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu

d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan

e. Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis

g. Mematuhi standar dan

h. Melakukan pencatatan dan pelaporan, penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian

2. Bidan dalam menjalankan praktik atau kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetrahuan dan tekhnologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya

3. Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Pasal 19

Dalam melaksanakan praktik atau kerja, Bidan mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik atau kerja sepanjang sesuai dengan standar .

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan atau keluarganya.

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar dan

d. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 20

1. Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

2. Pelaporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke puskesmas wilayah praktik.

3. Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 21

1. Mentri, pemerintahan daerah profinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikut sertakan majelis tenaga kesehatan indinesia, majelis tenaga kesehatan profinsi, organisasi profesi,dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.

2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di arahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

3. Kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.

4. Dalam pelaksaan tugas sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter di puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas superfisi terhadap bidan di wilayah tersebut

Pasal 22

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan berhenti di fasilitas pelayanan kesehatan pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 23

1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 21, mentri, pemerintah daerah profinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini

2. Tindakan administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan melalui :

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis

c. Pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 tahun, atau

d. Pencabutan SIKB/SIPB selamanya.

Pasal 24

1. Pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin atau STR kepada kepala dinas kesehatan profinsi atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

2. Pemerintah daerah kabupaten /kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan sementara atau tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang memperkerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

1. Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan keputusan mentri kesehatan no 900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan dan peraturan mentri kesehatan no HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.

2. Bidan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila surat izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan peraturan ini.

Pasal 26

Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan /atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan

Pasal 27

Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

Pasal 28

Bidan yang berpendidikan dibawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini ditetapkan

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku :

a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik bidan panjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik Bidan ; dan

b. Peraturan Menteri kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Related : KEPMENKES 1464/2010

0 Komentar untuk "KEPMENKES 1464/2010"