Hukum Aborsi Menurut Syariat dan
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai sebuah agama yang sempurna dan universal, Islam mempunyai semua perangkat-perangkat tertentu guna mengatur dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan manusia. Al-Quran dan Sunnah, merupakan dua sumber utama dalam perangkat tersebut.
Salah satu tema yang seringkali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan memerlukan kajian fiqih yang mendalam adalah permasalahan aborsi. Karena seiring berkembangnya zaman maka semakin besar pulalah tantangan kita untuk menjawab problematika kontemporer umat. Permasalahan aborsi bukanlah cerita baru, namun beberapa dekade belakangan timbul beberapa pertanyaan yang terbilang mengejutkan dalam permasalahan ini.
Dalam makalah ini penulis mencoba memaparkan hukum aborsi menurut pandangan fiqih Islam kontemporer dan menurut KUHP di Indonesia. Sebelumnya penulis akan memaparkan terlebih dahulu pengertian aborsi itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Aborsi
Secara bahasa aborsi adalah pengguguran kandungan (janin). Ia berasal dari kata جهض–جهضا artinya menghilangkan. Maka أجهضت Ø§Ù„ØØ§Ù…Ù„ artinya membuang anak sebelum ia terbentuk sempurna. Ibnu Faris berkata: Aborsi adalah menghilangkan sesuatu dari tempatnya dalam waktu yang relatif singkat. Lembaga penelitian bahasa menghususkan bahwa ijhadh dengan cara mengeluarkan janin dari rahim sebelum bulan yang keempat (dari kehamilan) dan sesudahnya, yaitu antara bulan keempat dan ketujuh dengan sebutan isqat (menggugurkan).
Maka sebenarnya antara ijhad dan isqat adalah satu makna, hanya saja lafad ijhad banyak dipakai untuk unta dan isqat kebanyakan digunakan untuk manusia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa ijhad dan isqat menurut ahli bahasa adalah menggugurkan anak sebelum sempurna penciptaannya atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik itu sebelum ditiupkan ruh atau setelah, baik janin tersebut laki-laki maupun perempuan.
Menurut istilah ulama syar’i mereka mengistilahkan aborsi sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, hanya saja kalangan Syafi’iyah, Jumhur dan Hanafiyah memasukan aborsi dalam bab jinayat (pidana).
Sedangkan menurut istilah Undang-Undang Negara, aborsi adalah mengeluarkan janin dengan unsur kesengajaan sebelum waktu tabiat kelahiran, dan dilakukan dengan segala cara yang tidak dihalalkan oleh undang-undang. Maka hukum akan ditegakkan bila terdapat tiga rukun; adanya kehamilan, adanya praktek-praktek yang mengacu kepada tindakan aborsi dan adanya maksud perbuatan kriminal.
B. Hukum Aborsi Menurut Analisa Fiqih Islam
Setelah tadi dijelaskan tentang pengertian aborsi baik menurut bahasa ataupun istilah, pada sub bab ini akan dijelaskan hukum aborsi menurut analisa fiqih Islam yang diambil dari berbagai sumber. Disertai juga perbedaan masing-masing madzhab dalam ijtihadnya mengenai permasalahan ini.
Pengguguran Janin Sebelum Peniupan Roh .
Para fuqaha' sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah berumur empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia demekian ruh telah ditiupkan ke tubuh si janin. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: "Kejadian seseorang itu dikumpulkan pada perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Maka genaplah empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah Swt. mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkan supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rizki, waktu kematian, amal serta nasibnya, baik mendapat kecelakaan atau kebahagiaan.”
Jika telah ditiupkan roh kepada si janin, maka ia telah menjadi manusia yang berhak untuk hidup dan tidak boleh dibunuh. Padahal tidak ada sebab syar’i yang memperbolehkan untuk membunuh janin sehingga tidak ada pula sebab-sebab syar’i yang memperbolehkan pengguguran ketika telah sampai ke fase itu.
Dan menurut jumhur ulama membunuh karena terpaksa harus di-qisas (eksekusi). Mereka juga sepakat bahwa tidak halal bagi seseorang demi menyelamatkan dirinya menghabisi nyawa orang lain.
C. Hukum Pengguguran Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat karena tidak adanya batasan dan dalil-dalil syar’i yang menjelaskan hal ini. Namun dalam tulisan ini, penulis hanya mengemukakan pendapat yang paling rajah (kuat) dalam fiqih Islam saja, yaitu pendapat jumhur Hanafiyah dan yang sesuai dengan madzhab Hanafiyah bahwa awal kehidupan seorang anak Adam adalah setelah peniupan roh. Maka siapa yang melakukan pembunuhan terhadap janin setelah peniupan roh maka ia telah membunuh cikal bakal manusia itu sendiri, baik ia masih dalam fase nutfah (coitus), alaqah atau mudhah.
Bila dalam keadaan darurat yang hanya dapat dilaksanakan hanya dengan cara mengugurkan janin, dan tidak cukup ini dilaksanakan hanya karena udzur, sedangkan syarat udzur tersebut adalah:
a. Bahaya tersebut benar-benar terjadi bukan dalam masa penantian.
b. Diklasifikasi terlebih dahulu mana bahaya yang menyalahi perintah atau larangan syar’i.
c. Membatasi dalam hal yang diperbolehkan dilakukan dengan menentukan batas maksimal untuk menghilangkan adanya bahaya.
d. Hendaknya bahaya tersebut berkaitan dengan masalah kehamilan yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menggugurkan kandungan.
D. Hukum Aborsi Menurut KUHP Indonesia
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, undang-undang negara maupun kode etik kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi sebagai dokter secara resmi telah disumpah yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan sumpah Hippokrates, dimana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insan mulai dari saat pembuahan sampai ia terlahir.
Jika ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan, yakni:
1. Abortus buatan legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan dan kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa si ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2):
Butir
a. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, nyawa si ibu yang tengah hamil dan janinnya dapat terancam bahaya maut.
Butir
b. Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir
c. Hak utama untuk memberikan persetujuan adalah ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir
d. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut, dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain, mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal )
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, yang dilakukan oleh tenaga yang tidak berkompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Aborsi golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain diancam hukuman empat tahun.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 : Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demikianlah sekilas mengenai aborsi antara hukum Syariat dan Negara. Pada dasarnya kedua-duanya tidak jauh berbeda dalam menyikapi tindakan aborsi yang tidak disertai keadaan darurat. Agama dan Undang-undang Negara sangat mencela perbuatan ini.
Namun, dalam berbagai kesempatan praktek aborsi terus berlangsung, terutama untuk menggugurkan kandungan wanita korban kekerasan (perkosaan). Untuk kasus ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, membolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan. Meski demikian UU yang berlaku kini tetap melarang aborsi. Dokter atau bidan yang kedapatan melakukan aborsi maka akan terancam hukuman penjara tujuh tahun. Wallahu a’lam bissawab.
B. Saran
0 Komentar untuk "Hukum Aborsi"