PENDAHULUAN
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 tgl 4 Juni 1996 mengatur registrasi dan praktik bidan termasuk di dalamnya tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab, dengan penjabaran di berbagai jenis unit pelayanan kesehatan masyarakat.
Sosok figur Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan diakui pemerintah.
Untuk praktik kebidanan diperlukan izin dari pemerintah dengan tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan pelayanan kesehatan yang berdasarkan wewenang dan standar profesi terhadap keluarga khususnya ibu dan anak.
2) Memotivasi dan membina peran serta masyarakat serta mendayagunakan sumber-sumber yang tersedia di masyarakat agar masyarakat mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
3) Mengelola program kesehatan ibu dan anak serta melakukan rujukan terhadap klien yang risiko tinggi dan komplikasi ke unit pelayanan spesialis.
Sedangkan wewenangnya meliputi pelayanan kepada ibu pada masa pranikah, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, pelayanan KB dan anak mulai lahir sampai masa prasekolah.
PEMBAHASAN
BAB IX
S A N K S I
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
a. melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2);
dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
(2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Bidan yang telah mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggaptelah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
apabila telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan pratik bidan termasuk didalamnya, tugas, hak, wewenang, tanggungjawab dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Bidan adalah wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan kehidupan yang telah di akui oleh pemerintah.
Didalam peraturan Menteri Kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 khususnya di bab IX tentang sanksi yang meliputi Pasal 42, 43, dan 44 dan bab X tentang ketentuan peralihan yang meliputi pasal 45 serta bab XI tentang ketentuan penutup yang meliputi pasal 46 dan 47 yang menjelaskan tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
Sehingga disimpulkan bahwasannya mahasiswa diharapkan memahami dan mempelajari tentang peraturan Menteri Kesehatan RI No 572/Menkes/Per/VI/1996 sebagai panduan dalam bidang kebidanan dan kehidupan sehari-hari.
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Kesehatan (BAB IX, X & XI)"